Syarat Berperkara di Pengadilan Agama Padang Panjang
Istbat Nikah
Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh lembaga berwenang.
Dispensasi Kawin
Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Gugatan Waris
Perkara yang didalamnya terkandung sengketa dan harus diproses secara kontentius dengan produk ahirnya berupa putusan.
Harta Bersama
Ditujukan untuk membuktikan bahwa sejumlah harta benda yang digugat benar-benar berstatus sebagai harta bersama.
Pengangkatan Anak
Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/ wali ke dalam keluarga orang tua angkat.
Pembatalan Perkawinan
Tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah