Syarat Berperkara di Pengadilan Agama Padang Panjang

Cerai Gugat

Perkara perceraian yang diajukan oleh istri.



Cerai Talak

Perkara perceraian yang diajukan oleh suami.



Istbat Nikah

Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh lembaga berwenang.

Dispensasi Kawin

Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Wali Adhol

Sebutan bagi seorang wali nikah yang enggan/ menolak (adhal) menikahkan.


Gugatan Waris

Perkara yang didalamnya terkandung sengketa dan harus diproses secara kontentius dengan produk ahirnya berupa putusan.

Hak Asuh Anak

Perkara untuk mengajukan hak asuh anak.



Izin Poligami

Perkara untuk mendapatkan izin resmi melakukan poligami.


Harta Bersama

Ditujukan untuk membuktikan bahwa sejumlah harta benda yang digugat benar-benar berstatus sebagai harta bersama.

Pengangkatan Anak

Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/ wali ke dalam keluarga orang tua angkat.

Penunjukan Wali

Perkara untuk menetapkan seorang wali.



Pembatalan Perkawinan

Tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah